Artikel
BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;


Rakor Evaluasi Input eHDW dan Konvergensi Stunting Tahun 2026 Desa-Desa di Kecamatan Rakit
Musyawarah Desa Pencermatan RPJMDes dan Pembentukan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2027 Desa Rakit
Pelatihan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Skala Lokal Desa Digelar di GOR Desa Rakit
MUSDESSUS PENYEPAKATAN LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH RAKIT
Sosialisasi Pencegahan Penyakit Tuberkulosis (TBC) di Desa Rakit
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati HUT RI ke-80 di Kecamatan Rakit Berlangsung Khidmat
Desa Rakit Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Beragam Lomba Meriah
DURENMAS ONLINE DINDUKCAPIL BANJARNEGARA
Hari Jadi Banjarnegara 449
Shooting Profil Puskesmas Rakit 1
Pelatihan Kewirausahaan Pengelolaan Sampah " Pembuatan Paving Blok Berbahan Dasar Limbah Plastik"
SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Se-Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara Periode 2019-2025
PEMILIHAN KETUA RT 05 RW 04 DAN RT 05 RW 01
Napak Tilas Route Gerilya Banjarnegara Berjuang Periode XXVI Tingkat Nasional
PENYALURAN BLT-DD BULAN KETIGA TAHUN 2021
FOGGING DALAM RANGKA IKHTIAR PENANGANAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DI DESA RAKIT
PEMBANGUNAN RABAT BETON RT 06 / 01 DAN RT 03 /02
Pemberantasan Sarang Nyamuk di Desa Rakit Langkah Serentak untuk Kesehatan Masyarakat
SALAM PISAH PENARIKAN MAHASISWA KKN UNSOED DI DESA RAKIT, BANJARNEGARA
PEMBINAAN TP PKK KABUPATEN BANJARNEGARA DI DESA RAKIT